Koperasi Indonesia mempunyai perangkat organisasi
Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
A. Rapat Anggota
Merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh
Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Rapat Anggota berwenang:
a. menetapkan
kebijakan umum Koperasi;
b.
mengubah Anggaran Dasar;
c.
memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d.
menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e.
menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan
atas nama Koperasi;
f.
meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus
dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
g.
menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
h. memutuskan
penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i.
menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
B. Pengawas
Pengawas dipilih
dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota. Pengawas dilarang merangkap sebagai
Pengurus.
Tugas dan Wewenang Pengawas
(1) Pengawas bertugas:
a. mengusulkan calon Pengurus;
b. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
(2) Pengawas berwenang:
a. menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru
serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
b. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
c. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan
usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
d. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
dan
e. dapat
memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
C.
Pengurus
Pengurus dipilih dari
orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota. Pengurus bertanggung jawab
atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Koperasi
kepada Rapat Anggota.
Tugas dan Wewenang Pengurus
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
b. mendorong dan memajukan usaha Anggota;
c. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
d. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan
komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib;
g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif
dan efisien;
h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar
Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi,
dan risalah Rapat Anggota; dan
i. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan,
dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
(2) Pengurus
berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
# Sumber :
Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang –
Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar