Minggu, 14 Oktober 2012

Reportase Koperasi



Pada hari rabu tanggal 10 Oktober 2012, saya mengunjungi salah satu koperasi di daerah sekitar rumah. Koperasi itu ialah Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Jagakarsa. Tujuan saya ke koperasi tersebut ialah untuk menggali informasi dan menambah pemahaman tentang koperasi yang menjadi tugas softskill dari mata kuliah ekonomi koperasi.

Sesampainya disana, saya bertemu dengan salah seorang pengelola koperasi. Ia mengantarkan saya untuk menuju ke ruangan Ibu Siti Rofiqoh, SE (Manajer Koperasi). Setelah saya mengutarakan maksud kedatangan saya kepada Ibu Siti, saya diminta untuk mengisi buku tamu. Lalu, saya mulai melakukan wawancara. Berikut ini adalah hasil wawancara saya dengan Ibu Siti Rofiqoh.

Koperasi yang berada di wilayah Jakarta Selatan ini dibentuk pada tanggal 21 Desember 2010. Modal awal pembentukan koperasi didanai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Demi mencapai tujuannya sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong royong, visi dan misi Koperasi Jasa Keuangan PEMK Jagakarsa, antara lain :
  • Visi : Menjadi lembaga keuangan mikro yang profesional, amanah, berkualitas, peduli dan memberikan jasa keuangan secara berkelanjutan pada tahun 2012.
  • Misi  : Memberikan pelayanan yang profesional kepada anggota khususnya dan masyarakat tanpa membedakan SARA dan status sosial.

Struktur organisasi dan garis wewenang pada Koperasi Jasa Keuangan PEMK Jagakarsa dapat diamati sebagai berikut.



Hingga bulan September 2012, jumlah anggota Koperasi Jasa Keuangan PEMK Jagakarsa telah mencapai 418 orang. Ibu Siti mengatakan bahwa keanggotaan koperasi tersebut hanya dikhususkan bagi masyarakat di kelurahan Jagakarsa. Simpanan yang ada di Koperasi Jasa Keuangan terbagi menjadi 2 macam :
  1. Simpanan pokok = simpanan yang dibayar pertama kali oleh anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok yaitu Rp 50.000,00.
  2. Simpanan wajib = simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi setiap bulannya. Besarnya simpanan wajib yaitu Rp 10.000,00.
Selain dari anggotanya, sumber dana KJK PEMK Jagakarsa berasal dari Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) - Pemerintah Kota DKI Jakarta. Besarnya dana tergantung dari kinerja pengelolaan koperasi. Bila terjadi kredit macet, maka besarnya dana yang dialirkan dari UPDB akan berkurang.

Pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Jasa Keuangan PEMK Jagakarsa kepada anggotanya berkisar Rp 1.000.000,00 s/d Rp 5.000.000,00. Pinjaman ini diprioritaskan untuk masyarakat yang sedang atau ingin mengembangkan usahanya, seperti pemilik toko kelontong, rumah makan, dan lain-lain. Jika dana pinjamannya cukup besar, biasanya koperasi memberikan pinjaman uang kolektif/kelompok. Satu kelompok terdiri dari 4 orang. Bila salah satu anggota   kelompok dinyatakan pailit (gagal bayar hutang), maka 3 anggota lain harus menanggungnya. 

Bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam adalah 2%. Dari bunga tersebut, pihak pengelola koperasi membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggota. Penghitungan SHU secara matematis seperti di bawah ini:

Simpanan pokok + Simpanan wajib = Total Simpanan

Jasa atas simpanan = Jasa simpanan anggota     x Rp 1
                                  Jumlah simpanan anggota


                                     Pembiayaan
Cadangan                    =    25%
Jasa atas simpanan      =    20%
Jasa atas usaha            =    25%
Dana pengurus             =   10%
Dana karyawan             =    5%
Dana pendidikan           =    5%
Dana pembagian kerja  =    5%
Dana Sosial                  =    5%




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar