Ketika berbicara tentang koperasi, maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat anggota dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun, tetapi sesungguhnya dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota.
Kewenangan
Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika
sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA, maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada
pengurus koperasi. Jika
usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut
sesuai dengan AD / ART Koperasi )
maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota
istemewa.
Rapat
Anggota koperasi merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia
yang Rapat oleh anggota koperasi dan
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi
bagian integral dari koperasi indonesia
yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan
Rapat Anggota koperasi dilakukan
dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan
kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang
cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai
sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan.
Keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang
dihadiri oleh anggota koperasi sesuai
dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah
tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat
dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan
pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia.
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan
apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain
yang dipandang perlu.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang
dihadiri oleh anggota koperasi yang
sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah
anggota koperasi yang
hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali
pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang
disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan
suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat
jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua
pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian
suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan
pilihan (abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan
cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang
disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan
suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat.
Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir
dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak
memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya
ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam.
Apabila
hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi
batal.
Pemberian
suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda
tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian
suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin
kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara
diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara
ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara
rahasia menjadi batal.
Dalam
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat
Anggota Koperasiberhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku.
#Sumber :
Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar