Hak dan
Kewajiban Warga Negara yang Tertuang Dalam Pasal 30 UUD 1945
Sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara,
terlebih dahulu kita mampu memahami definisi antara hak dan kewajiban. Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing
dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dan kita harus bisa membedakan mana
yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Jangan sampai kita
menyalahgunakan hak kita, karena banyak sekali orang yang dengan mudahnya melakukan
sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang
selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Tidak
membayar pajak dapat dijadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan
negara.
Maka dari itu, diperlukan keseimbangan dalam menjalankan hak dan
kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi
diri sendiri dan orang lain.
Salah satu hak dan kewajiban warga negara diantaranya dalam
pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30
ayat 1 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.” Dijelaskan pula dalam pasal 30 ayat 2 UUD 1945
menyatakan,”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
Meskipun TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, kita sebagai rakyat
tetap wajib ikut serta melindungi negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini wajib
menaati semua peraturan – peraturan yang berlaku dimanapun kita berada. Sebab
indikator kemajuan suatu negara tergantung dari masyarakatnya sendiri. Sebagai
mahasiswa, kita dapat membela negara melalui bidang pendidikan, olahraga, dan
sebagainya. Dengan cara mengikuti olimpiade, turnamen–turnamen internasional
dan sebagainya. Dengan begitu, kita dikatakan membela negara dalam hal mengharumkan
nama negara Indonesia.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa
harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
seperti :
1.Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling)
2.Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2.Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
A. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan
nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan
cita-cita ini, diperlukan perjuangan dari seluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan merupakan
pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan mampu berdiri tegak
dalam menjaga martabatnya. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi dan misi
pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian
“penjelasan” atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi
dan misi pendidikan nasional merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem
pendidikan.
Visi Pendidikan
Nasional
Pendidikan nasional
mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebaga pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan
Nasional
Dengan visi
pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia;
2.membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; dan
5.memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi
dalam konteks Negara Kesatuan RI.
B. Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
Bela negara adalah
tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan
semata-mata tugas TNI dan POLRI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan
dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga
merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan
menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang
menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu
mengamalkan kaidah-kaidah yang berlaku dalam negara tersebut. Sehingga dapat
mempertahankan negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh.
Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Tercakup didalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa
dan negara. Unsur dasar bela negara, yaitu :
·
Memiliki rasa
cinta Tanah Air (patriotisme)
·
Kesadaran
berbangsa dan bernegara
·
Yakin sebagai Pancasila
sebagai ideologi negara
·
Rela berkorban
untuk bangsa dan negara
·
Memiliki
kemampuan awal bela negara
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang Diberikan di Perguruan Tinggi
Menurut Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003
berbunyi,“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.”
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (menurut Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) diantaranya sebagai sumber nilai
dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan
kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif dalam menegakkan
demokrasi menuju masyarakat madani.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (menurut Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) diantaranya membantu mahasiswa
selaku warganegara, agar mampu :
-
mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-
mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara dan
-
menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap
kemanusiaan.
Menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002,
tujuan pendidikan Kewarganegaaan yang diberikan di Perguruan Tinggi adalah agar
mahasiswa :
1)
memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2)
mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan
kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat
dan warganegara yang terdidik serta
3)
memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah
nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
D.
Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam hubungan dengan negara,
dan memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menjelaskan bahwa “pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2)
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara,
3)
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara,
4)
Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara,
dan
5)
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan, warga Indonesia diharapkan mampu :”memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.”
E. Pengertian Pendidikan Kewiraan
Pendidikan
kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh suatu pandangan yang bertujuan
agar seorang individu mampu menarapkan, mengamalkan, mengembangkan dasar rasa
cinta dan bangga akan negara, dan berpegang teguh pada aturan aturan yang
berlaku dalam negara tersebut.
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
Perkembangan
kurikulum dan materi Pendidikan Kewiraan :
a.
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal
bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973,
merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di
dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan
Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh
mahasiswa (setiap warga negara).
c.
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan
bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
d.
SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan
termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan
Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
Keputusan Mendikbud tahun 1994, menentukan:
Keputusan Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
#Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar