Kamis, 21 Maret 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara



Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tertuang Dalam Pasal 30 UUD 1945

Sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara, terlebih dahulu kita mampu memahami definisi antara hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dan kita harus bisa membedakan mana yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita, karena banyak sekali orang yang dengan mudahnya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Tidak membayar pajak dapat dijadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan negara.
Maka dari itu, diperlukan keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
Salah satu hak dan kewajiban warga negara diantaranya dalam pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dijelaskan pula dalam pasal 30 ayat 2 UUD 1945 menyatakan,”Usaha pertahanan dan keamanan negara  dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Meskipun TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, kita sebagai rakyat tetap wajib ikut serta melindungi negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini wajib menaati semua peraturan – peraturan yang berlaku dimanapun kita berada. Sebab indikator kemajuan suatu negara tergantung dari masyarakatnya sendiri. Sebagai mahasiswa, kita dapat membela negara melalui bidang pendidikan, olahraga, dan sebagainya. Dengan cara mengikuti olimpiade, turnamen–turnamen internasional dan sebagainya. Dengan begitu, kita dikatakan membela negara dalam hal mengharumkan nama negara Indonesia.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.



A. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan dari seluruh lapisan masyarakat.

Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan mampu berdiri tegak dalam menjaga martabatnya. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebaga pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi Pendidikan Nasional
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.




B. Pengertian Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI dan POLRI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah-kaidah yang berlaku dalam negara tersebut. Sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh.
Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup didalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Unsur dasar bela negara, yaitu :
·           Memiliki rasa cinta Tanah Air (patriotisme)
·           Kesadaran berbangsa dan bernegara
·           Yakin sebagai Pancasila sebagai ideologi negara
·           Rela berkorban untuk bangsa dan negara
·           Memiliki kemampuan awal bela negara


C.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang Diberikan di Perguruan Tinggi

Menurut Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003 berbunyi,“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.”
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) diantaranya sebagai sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif dalam menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.

Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) diantaranya membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-      mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-      mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara dan
-      menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

Menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002, tujuan pendidikan Kewarganegaaan yang diberikan di Perguruan Tinggi adalah agar mahasiswa :
1)  memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2)  mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik serta
3)  memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

D. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
3)  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara,
4)  Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara, dan
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan, warga Indonesia diharapkan mampu :”memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.”




E.  Pengertian Pendidikan Kewiraan 
Pendidikan kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh suatu pandangan yang bertujuan agar seorang individu mampu menarapkan, mengamalkan, mengembangkan dasar rasa cinta dan bangga akan negara, dan berpegang teguh pada aturan aturan yang berlaku dalam negara tersebut.

Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewiraan :
a.   Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.

b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
     2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).

c.    Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan   Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

d.   SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
Keputusan Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.

 e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.


 #Sumber :  

http://tunas63.wordpress.com/2008/11/07/visi-misi-dan-tujuan-pendidikan-nasional/ 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar