Entri Populer

Rabu, 03 Oktober 2012

Gambaran Umum Koperasi

    

A. Pengertian Koperasi

Dilihat dari segi bahasa, koperasi berasal dari kata – kata Latin yaitu Cum yang berarti dengan, dan aperari yang berarti bekerja. 

Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang –  orang atau badan – badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada ; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Dari definisi di atas, maka koperasi Indonesia mempunyai ciri – ciri seperti berikut :
  1. Suatu badan usaha yang pada dasarnya untuk mencapai suatu tujuan memperoleh keuntungan ekonomis. 
  2. Tujuannya harus berkaitan langsung dengan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannya. 
  3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  4. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. 
  5. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ditentukan berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi. 
  6. Koperasi berprinsip mandiri.


B.    Tujuan, Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi

Dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal (3) UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia :

"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945".

Sedangkan, menurut Pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi meliputi :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota  dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  • Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai soko gurunya. 
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi yang terdiri atas :
a. Sifat kesukarelaan  dalam keanggotaan koperasi.
b. Adanya prinsip demokrasi.
c. Pembagian SHU berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
d. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
e. Prinsip kemandirian dari koperasi.
f.  Prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.


C. Bentuk dan Jenis Koperasi Indonesia

 Pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Beberapa jenis koperasi ditinjau dari lapangan usahanya, antara lain :
1)  Koperasi Desa
2)  Koperasi Unit Desa (KUD)
3)  Koperasi Konsumsi
4)  Koperasi Pertanian (Koperta)
5)  Koperasi Peternakan
6)  Koperasi Perikanan
7)  Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri
8)  Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit


D. Modal Koperasi Indonesia

Modal dalam koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.





#Sumber : Hadikusuma, R.T.Sutantya Rahardja. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar